KOMPAS.TV- Dokumen penting yang hilang dan perlu membutuhkan SKTLK untuk mengurusnya: <br /> <br /> Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Ijazah Sertifikat tanah dll <br />Untuk mendapatkan surat kehilangan ini tidak perlu membayar alias gratis. Penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor. <br /> <br />Hal tersebut termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor <br /> <br />Baca Juga Perpanjangan SIM A-C Keliling DKI Jakarta Hadir di 5 Lokasi Ini, Buka Sampai Siang, Simak Jadwalnya di https://www.kompas.tv/regional/514584/perpanjangan-sim-a-c-keliling-dki-jakarta-hadir-di-5-lokasi-ini-buka-sampai-siang-simak-jadwalnya <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/514841/tips-dan-syarat-membuat-surat-kehilangan-di-kantor-polisi-sinau